Kamis, 14 Februari 2019

PADUAN PENILAIAN K13 SD

Pada Bulan Desember 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan
dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan) telah menyusun dan menerbitkan Panduan
Penilaian pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, di antaranya adalah Panduan
Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD).
Panduan penilaian tersebut dipergunakan sebagai rambu-rambu bagi para pendidik
dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar
peserta didik yang meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, juga
menjadi pedoman untuk merencanakan, melaksanakan, mengolah, dan membuat
laporan hasil penilaian secara akuntabel dan informatif.
Seiring dengan perkembangan, terdapat perubahan kebijakan dalam bidang
pendidikan khususnya Kurikulum 2013 yang mengatur standar-standar di dalamnya,
kebijakan terkait dengan penilaian antara lain: (1). Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; (2). Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan
Dasar dan Menengah; (3). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah; (4). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; (5). Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan
Dasar dan Menengah.
Selain untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan, 
mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak serta hasil pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan Kurikulum 2013, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar melaksanakan
review dan revisi pada panduan penilaian yang diterbitkan sebelumnya, dengan
harapan buku panduan penilaian dapat lebih memenuhi kebutuhan pengguna, yaitu
para pendidik dan satuan pendidikan agar dapat  melaksanakan penilaian dengan
baik dan benar.

1.Download Pedoman Penilain K13 
2.Download pengolahan nilai K13
3.Download pengolahan hasil belajar K13 

Perangkat Akriditasi SD

Berdasarkan  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor 
002/H/AK/2017  tentang  Kriteria  dan  Perangkat  Akreditasi  SD/MI,  Nomor 
003/H/AK/2017  tentang  Kriteria  dan  Perangkat  Akreditasi  SMP/MTs, Nomor 
004/H/AK/2017  tentang  Kriteria  dan  Perangkat  Akreditasi  SMA/MA  dan Nomor 
005/H/AK/2017  tentang  Kriteria  dan  Perangkat  Akreditasi  SMK mulai  tahun  2017 
BAN-S/M  akan  memberlakukan  Perangkat  Akreditasi  2017  untuk  jenjang  SD/MI, 
SMP/MTs,  SMA/MA,  dan  SMK.  Perangkat  Akreditasi  2017  merupakan  perubahan 
atas  Perangkat  Akreditasi  SD/MI  (Permendiknas  nomor  11/2009),  SMP/MTs 
(Permendiknas Nomor 12/2009),  SMA/MA  (Permendiknas Nomor 52/2008),  dan 
SMK  (Permendiknas Nomor 13/2009).  Perubahan  tersebut  diberlakukan  dengan 
beberapa pertimbangan. Pertama, adanya Standar Nasional Pendidikan yang baru, 
terutama terkait dengan pemberlakuan Kurikulum 2013 dan penguatan pendidikan 
karakter. Kedua, kesalahan  dan  ketidaksesuaian  Perangkat  dengan  keadaan  dan 
praktik  penyelenggaraan  pendidikan. Ketiga,  memperkuat  Perangkat  dan  Sistem 
Akreditasi  sebagai  alat  utama  untuk  penilaian  mutu,  pemetaan,  dan  penyusunan 
kebijakan pendidikan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat. 

Berikut kami posting tentang perangkat akreditasi ,semoga bermanfaat