Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dalam rangka untuk memberikan pedoman dan acuan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2019/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat Edaran ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan isi surat berupa himbauan untuk membuat kebijakan dengan poin-poin sebagai berikut:
Menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB.
Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam menetapkan zonasi.
Memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.
Pelaksanaan PPDB di sekolah agar sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Petnjuk Teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
Memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.
Memastikan sekolah tidak menjadikan nilai Ujian Nasional (UN) menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
[10:46, 4/29/2019] P. Majid Ketenagaan: INFORMASI PPDB pada SMA, SMK, dan SLB TA 2019/2020.
Kep Gubernur No. 422.1/8904-Set-Disdik tentang Juknis PPDB pada SMA, SMK, dan SLB TA 2019/2020.
REKOMENDASI :
1) Ketentuan Jalur PPDB diperbaiki dengan mengacu pada Permendikbud yang terbagi menjadi 3 jalur, yaitu jalur zonasi (minimal 90%), jalur prestasi (maksimal 5%), dan jalur perpindahan orangtua(maksimal 5%)
2) PPDB bagi Siswa tidak mampu bukan menjadi jalur tersendiri namun dapat menjadi bagian dari jalur zonasi
3) Anak Guru, anak inklusi tidak menjadi persentase tersendiri, melainkan masuk kedalam ketentuan Zonasi
4) Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di luar zonasi
5) Tidak menggunakan nilai UN untuk jalur Zonasi.
JALUR PPDB 2018/2019
I. JALUR Zonasi (minimal 90% dari daya tampung) :
1) Sekolah negeri wajib menerima calon Peserta Didik yang berdomisili sesuai zonasi
2) Dapat termasuk kuota bagi:
a. Peserta Didik tidak mampu; dan/atau
b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan pendidikan inklusif
3) Domisili berdasarkan alamat kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum PPDB
4) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK sesuai zonasi pada saat menamatkan jenjang pendidikan terakhir (jika kuota tidak terpenuhi maka dapat dialihkan ke jalur zonasi)
II. PRESTASI (maksimal 5% dari daya tampung)
1) Domisili calon peserta didik di luar zonasi
2) Berdasarkan:
a. perlombaan akademik/non akademik tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota; dan/atau
b. Ujian Nasional
III. PERPINDAHAN TUGAS/ PEKERJAAN ORANG TUA (maksimal 5% dari daya tampung)
1) Domisili calon peserta didik di luar zonasi
2) dibuktikan Surat Penugasan
KETENTUAN SELEKSI DALAM JALUR ZONASI
SMA kelas 10
Urutan Prioritas Jarak rumah ke Sekolah sesuai ketentuan zonasi
Jika jarak tempat tinggal calon siswa sama: penentuan berdasarkan siswa yang mendaftar lebih awal
SMK Kelas 10
Urutan Prioritas
1. Nilai SHUN SMP
2. Prestasi di bidang akademik dan nonakademik yang diakui Sekolah
3. Dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai bidang/program/ kompetensi keahlian dengan kriteria yang ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/ asosiasi profesi dalam rangkaian seleksi TIDAK BERLAKU ZONASI
SISWA TIDAK MAMPU
SKTM & Surat Pernyataan
1. “Tidak mampu” dibuktikan dengan:
• SKTM yang diterbitkan oleh Dinas Pemda terkait sesuai kewenangan
• SKTM dapat diganti dgn bukti lain yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemda
2. Orang tua/wali wajib membuat Surat Pernyataan yang menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan SKTM atau bukti lain
Tabel Penyekoran jarak domisili ke sekolah tujuan
1) 0 - 500 m = skor 400
2) 501 - 1000 m = skor 395
3) 1001 - 1500 m = skor 390
4) 1501 - 2000 m = skor 385
5) 2001 - 2500 m = skor 380
6) 2501 - 3000 m = skor 375
7) 3001 - 3500 m = skor 370
8) 3501 - 4000 m = skor 365
9) 4001 - 4500 …
Doenload Pedoman penerimaan siswa SMP KE SMA,SMK
1.Download Juknis PPDB SMA
2.PTT TK,SD dan SMPN