Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI, Nomor
003/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs, Nomor
004/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA/MA dan Nomor
005/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK mulai tahun 2017
BAN-S/M akan memberlakukan Perangkat Akreditasi 2017 untuk jenjang SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Perangkat Akreditasi 2017 merupakan perubahan
atas Perangkat Akreditasi SD/MI (Permendiknas nomor 11/2009), SMP/MTs
(Permendiknas Nomor 12/2009), SMA/MA (Permendiknas Nomor 52/2008), dan
SMK (Permendiknas Nomor 13/2009). Perubahan tersebut diberlakukan dengan
beberapa pertimbangan. Pertama, adanya Standar Nasional Pendidikan yang baru,
terutama terkait dengan pemberlakuan Kurikulum 2013 dan penguatan pendidikan
karakter. Kedua, kesalahan dan ketidaksesuaian Perangkat dengan keadaan dan
praktik penyelenggaraan pendidikan. Ketiga, memperkuat Perangkat dan Sistem
Akreditasi sebagai alat utama untuk penilaian mutu, pemetaan, dan penyusunan
kebijakan pendidikan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat.
Berikut kami posting tentang perangkat akreditasi ,semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar